KARAWANG, iNewskarawang.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang angkat suara terkait adanya dugaan trayek ilegal yang dilakukan angkutan umum nomor 17 berwarna merah yang viral dimedia sosial usai mematok tarif kepada penumpang sebesar Rp.120 ribu.
Dikatakan Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang pada Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto kepada pewarta, angkutan umum tersebut bukan angkutan umum asal Karawang, melainkan asal Cikarang.
Lebih lanjut, kata Yunus, pengemudi angkot yang menggunakan trayek ilegal itu masuk ke wilayah Karawang saat malam hari. Dan kemungkinan, saat itu tidak ada petugas yang berjaga.
"Itu angkutan umum dari luar Karawang, dari Cikarang. Angkutan umum itu masuk saat malam hari, biasanya ada petugas disana, tapi kayaknya saat mobil itu masuk kemarin malam, petugas tidak ada ditempat," ungkap Yunus saat dihubungi reporter iNewskarawang.id, Rabu,(22/11/2023).
Dengan kejadian itu, pihaknya akan memperketat pengamanan untuk mengantisipasi adanya angkutan umum yang masuk dari luar Karawang tidak sesuai dengan trayeknya.
"Akan kita evaluasi dan akan kita perketat di wilayah-wilayah perbatasan yang berpotensi adanya pelanggaran trayek," kata Yunus.
"Dan agar masyarakat Kabupaten Karawang tidak terkecoh lagi, kita akan mempublish rute-rute dan nomor mobil angkutan trayek dalam dalam Karawang dan yang melintas ke Karawang," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait