Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung dan Puspomad Geledah Satu Rumah di Grand Taruma Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung dan Puspomad Geledah Satu Rumah di Grand Taruma Karawang (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menggeledah rumah dan kantor di kawasan perumahan elite Grand Taruma, Kabupaten Karawang, Selasa,(7/11/2023)

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Kejakasaan Agung, Juli Isnur mengatakan jika penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggarn 2019-2020.

Lebih lanjut, kata Juli, Untuk rumah dan ruko di kawasan elit Grand Taruma Karawang yang baru digeledah itu merupakan milik tersangka Tafieldi Nevawan atau TN yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Penggeledahan satu rumah dan dua ruko ini bertujuan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti. Dan TN sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut, berperan sebagai notaris," ungkap Juli,Selasa,(7/11/2023)

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus TWP AD yakni Agustinus Soegih selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama dan dan Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah.

Kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan perumahan di Karawang yang menggunakan anggaran sebesar Rp.66 miliar dari TWP AD.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network