KARAWANG, iNewskarawang.id - Puluhan warga Kavling Mekarjaya 2, RT. 002 RW. 13 Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang menggelar acara Tasyakuran atas kemenangan dalam persidangan perkara sengketa tanah.
Dijelaskan oleh kuasa hukum warga Kavling Mekarjaya 2 yakni Alwanih yang didampingi Muhidin, kejadian bermula pada bulan November 2022, dimana objek lahan yang telah warga Kavling Mekar Jaya 2 beli dan mendiaminya selama berpuluh-puluh tahun itu digugat oleh IS(57) asal warga Kabupaten Bandung. Dimana penggugat mengaku memiliki akta hibah dari orangtuanya.
"Saudara IS menggugat puluhan warga Mekar Jaya 2 dengan pengakuan memiliki Akta Hibah dari orangtuanya terkait kepemilikan hak atas tanah seluas 8.420 M2 yang saat ini ditempati oleh warga Kavling Mekarjaya 2," ungkap Alwanih, Kamis,(26/10/2023), Malam.
Lebih lanjut, kata Alwanih, setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya warga mekarjaya 2 memenangkan perkara tersebut dengan adanya vonis Pengadilan Negeri Karawang atau hasil Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dengan nomor 153/Pdt.G/2022/PN Kwg di persidangan pada hari kamis tanggal 05 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Karawang.
"Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023, lalu. Sebagaimana dalam diktum amar putusan yang menjatuhkan amar, Mengadili; Dalam Provisi, menolak permohonan provisi penggugat. Dalam Eksepsi, Mengabulkan ekspresi para tergugat dan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O.)," jelasnya
"Dasar Kemenangan warga Mekar Jaya 2 adalah bukti kepemilikan ternyata telah benar dan sesuai hukum sebagaimana yg tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) atas nama Warga Kavling Mekar Jaya 2 dan sebagian telah bermutasi menjadi alas hak berupa Sertifikat Hak Milik terhadap bidang-bidang tanah terletak di Kavling MekarJaya 2 Adiarsa Timur Karawang Timur Kabupaten Karawang seluas 8.420 M2 adalah bukti kepemilikan yang sah dan memiliki nilai pembuktian dan telah sesuai dengan peraturan perundang -undangan," imbuhnya
Sementara itu, Agus Sofian selaku RT. 002 Mekar Jaya 2 setempat mengaku bersyukur atas kemanangan pihak warga atas gugatan sengketa tanah tersebut.
Lanjutnya, Ia juga menyebutkan bahwa acara syukuran ini merupakan ucap syukur atas kemenangan warga Mekarjaya 2 dalam persidangan gugatan perkara sengketa tanah.
"Ya bersyukur pasti atas kemenangan warga yang telah mempertahankan kediamannya yang sudah didiami selama puluhan tahun ini. Dan ini juga menjadi bentuk guyub warga Kavling Mekarjaya 2 karena bersatu dalam mempertahankan kediamannya atau hak kepemilikannya.," kata Agus
Dari pantauan pewarta, acara tersebut berlangsung dengan khidmat. Dimana para warga menggelar Tasykuran atau berdoa bersama dan kemudian dilanjutkan dengan makan bersama.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait