KARAWANG, iNewskarawang.id - Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) melakukan sosialisasi kepada siswa SMPN 2 Cibuaya, Desa Kalidungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, dengan judul "Bahaya Kenakalan Remaja dan Bijak Bermedia Sosial" pada Kamis, (17/10/2023).
Meita Fadhilah S.H.,M.H., bersama M. Rusli Arafat S.H.,M.H., Dr. Tri Setiady, S.H., dan Erdin Tahir,S.H., M.H. mengulas mengenai perundungan yang dilakukan para siswa dan tersebar di sosial media.
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) juga memaparkan mengenai bahaya kenakalan remaja.
"Pada kegiatan ini kami memberikan edukasi kepada siswa soal potensi kenakalan remaja yang biasa terjadi, kami juga menjelaskan soal bahaya-bahayanya," Kata Meitha.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kehadirannya di sekolah sebagai bentuk tindakan pencegahan dari para dosen Fakultas Hukum Unsika agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Sekolah Karawang.
"Kami mencoba membuka wawasan siswa supaya peristiwa perundungan diantara siswa tidak terjadi di Karawang, apalagi sampai menyebar di sosial media, itu bisa menjadi contoh yang tidak baik," Ujarnya.
Meitha menambahkan, kenakalan remaja daapt diminimalisir dengan kerjasama semua lapisan masyarakat mulai dari orang tua, guru di sekolah, pemerintah, serta seluruh stakeholder.
"Kita tau kenakalan remaja itu bukan hanya perundungan, banyak jenisnya, nah itu perlu pemantauan dari semua pihak, bukan hanya guru dan orang tua saja," Ungkapnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait