KARAWANG, iNewskarawang.id - Masalah mutasi-rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang semakin santer diperbincangkan berbagai kalangan masyarakat. Hal itu diduga karena ada beberapa pihak yang memiliki kepentingan dalam hal mutasi-rotasi ASN di Karawang.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat telah mengemukakan pendapatnya mengenai boleh atau tidaknya Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana melakukan mutasi-rotasi usai diterbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 100.2.3-3984 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Karawang dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang Provinsi Jawa Barat.
Menurut penjelasan Akademisi Hukum Tata Negara (HTN), Universitas Singaperbangsa (Unsika), Dr. Wahyu Donri Tinambunan, SH., M.Hum, Cellica masih bisa melakukan mutasi-rotasi ASN di lingkungan Pemkab Karawang karena Cellica dinyatakan mulai berhenti sebagai Bupati Karawang ketika sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
"Setelah Kepala Daerah mengajukan pengunduran diri dalam Paripurna, lalu menyurati Kemendagri, kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri itu akan tetap menjabat seperti biasa sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nama mereka dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024," Katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian menyebut jika riak-riak soal mutasi-rotasi ini dilandasi berbagai pihak yang memiliki kepentingan.
"Semua orang boleh memiliki kepentingan, semua orang memiliki pendapat masing-masing. Tapi, janganlah menggiring opini, apalagi ingin menghalang-halangi dan menggagalkan adanya mutasi dan rotasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang," Kata Asep Agustian saat dihubungi oleh reporter iNewskarawang.id, Minggu,(8/10/2023)
Sambungnya, salah atau benar dengan mutasi-rotasi yang dilakukan Cellica itu adanya di ranah pengadilan. Dan menurutnya, langkah Cellica untuk mengisi kekosongan Jabatan di Lingkungan Pemkab Karawang sudah benar.
"Kalaupun memang bisa dipermasalahkan, dasarnya apa. kan jelas aturannya, selagi Bupati belum ditetapkan sebagai DCT dan keterangan cuti, Cellica masih berhak melakukan pengisian jabatan kosong. Apalagi penetapan DCT itu nanti, 3 November 2023. Dan Lagi pula, pengisian jabatan kosong itukan sebagai pemenuhan tanggung jawab dia memimpin Karawang," terangnya
Tidak hanya itu, Ia juga menilai jika ada pihak yang sengaja ingin membuat Cellica dianggap gagal memimpin Karawang dengan mewarisi jabatan kosong di ujung kepemimpinannya.
Bahkhan, dirinya juga mengkhawatirkan jika pro-kontra mutasi-rotasi jabatan ini dipelesetkan menjadi sebagai kepentingan Wakil Bupati Karawang. Padahal, diduga, ini merupakan kepentingan sebagian oknum dari pejabat OPD di Karawang.
"Ini bukan kepentingan antara Bupati dan Wakil Bupati. Dan saya garis bawahi ini, tidak ada kepentingan dari Wakil Bupati Karawang terkait pro-kontra mutasi-rotasi jabatan ini, Ini merupakan kepentingan sebagian oknum dari pejabat OPD. Jadi, jangan mengadu dombakan antara Bupati dan Wakil Bupati," tegasnya
"Cellica sudah berhasil memimpin Karawang, jangan sampai dianggap gagal cuma karena mewarisi jabatan kosong," Timpalnya.
Untuk itu Askun berharap bupati segera mengambil langkah melakukan mutasi-rotasi ASN untuk menyelesaikan tugasnya sebelum meninggalkan kursi bupati.
"Saran saya segera diselesaikan, karena Cellica tinggal sebulan lagi meniggalkan kursi bupati, jangan sampai bola panas ini terus bergulir yang akhirnya bisa membuat kegaduhan," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait