KARAWANG, iNewskarawang.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan perpanjangan waktu penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bagi bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur.
Hal tersebut tertuang pada Surat KPU RI nomor 1035/PL.01.4-SD/05/2023, dimana surat itu menyatakan bahwa masa penyerahan surat keputusan (SK) pemberhentian bacaleg yang pekerjaannya wajib mundur diperpanjang satu bulan setelah ditetapkan DCT pada 3 November 2023 mendatang.
Saat di Konfirmasi, Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya membenarkan adanya surat dari KPU RI tersebut.
"Instruksi itu diterbitkan KPU RI pada 25 September 2023 lalu. Saat 1 hari setelah tahap pencermatan dimulai," ungkap Kasum saat ditemui pewarta, Selasa,(3/10/2023)
Ia juga menjelaskan, Adapun pekerjaan yang wajib mundur tersebut terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, polisi, direksi BUMN/BUMD, komisaris BUMN/BUMD, karyawan BUMN/BUMD, kades, perangkat desa dan BPD.
"Apabila sampai akhir pencermatan DCT tidak dapat menyampaikan keputusan SK pemberhentian, maka bacaleg yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan keputusan pemberhentian belum bisa diterima karena di luar kemampuan calon, ditandatangani dan bermaterai cukup," ujarnya
Sambungnya, walaupun diberi perpanjangan waktu, Bacaleg wajib menyerahkan dokumen SK Pemberhentian tersebut.
Sebab, Kata Kasum, munculnya ketentuan perpanjangan itu karena berkaitan dengan instansi luar atau di luar kendali peserta pemilu. Sehingga persoalan-persoalan yang berpotensi muncul bisa diantisipasi secara dini.
"Kewajiban penyerahan SK pemberhentian tetap harus, cuma itu kan di luar kontrol kita, yang penting dengan adanya surat pernyataan, masih dimungkinkan sembari menunggu SK pemberhentian. Dan jika sampai satu bulan setelah penetapan DCT Bacaleg tidak menyerahkan sk pemberhentian dan pengunduran diri tersebut, maka Bacaleg akan dimasuk kategori tms (tidak memenuhi syarat) pencalegan," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait