KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil menciduk 4 orang pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Karawang yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.3,1 Miliar.
Dikatakan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, 4 orang pelaku yang berinisial BM (64), HS (48), BA (32) dan SK (53) ditangkap di gudang penyimpanan gas lpg bersubsidi di Kampung Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat sekitar adanya tempat yang dicurigai sebagai lokasi penyuntikan gas lpg. Saat Timsus Sanggabuana meluncur ke lokasi, benar saja, 4 pelaku tersebut tengah melakukan penyuntikan isi gas lpg 3kg k tabung gas 5,5 kg dan 12 kg," ungkap Kapolres saat konferensi pers di TKP, Sabtu,(26/8/2023)
Lebih lanjut, kata Kapolres, pelaku melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2022 dan telah menghasilkan 2.880 tabung gas yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.3,1 Miliar.
"Setahun mereka menghasilkan sebanyak 2.880 tabung yang kemudian dijual ke masyarakat. Dan setelah kita hitung, dari tindakan pelaku tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp.3,1 Miliar," katanya
Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, yakni ; 3 unit mobil, 200 Buah Gas Ukuran 3 Kg, 60 Buah gas Ukuran 12 Kg, 90 Buah gas ukuran 5,5 Kg dan seperangkat alat suntik gas LPG.
"Dari tindakannya tersebut, kini para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait