KARAWANG, iNewskarawang.id - Oknum Pejabat PT LKM berinisial YS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Selasa, (1/8/2023).
YS, yang diketahui menjabat sebagai Plt. Operasional pada PT. LKM pada tahun 2020 itu ditahan Kejari Karawang karena kasus korupsi hingga merugikan keuangan PT LKM sebesar Rp.232 Juta.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini, Selasa (1/8) setelah selesai pemberkasan selesai. Kasus korupsi PT. LKM mulai kami tangani sejak bulan Maret lalu hingga tersangka kami tahan, " kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah saat konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Selasa,(1/8/2023)
Lebih lanjut, kata Syaifullah, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pihaknya menemukan bukti perbuatan tersangka yang merugikan PT. LKM.
"Kami panggil hari ini sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan. Kerugian negara sekitar 232 juta rupiah, " katanya
Tidak hanya itu, Kajari juga mengatakan bahwa, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM. Dan hari hal tersebut, sambungnya, penyidik menemukan adanya korupsi dalam dana giro LKM.
"Tersangka menarik uang secara bertahap hingga 5 Kali. Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM. Dengan perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait