Waduh! Produk Kaca Mata Bersticker MUI Marak Beredar di Karawang

Erwin
Kacamata yang berstiker MUI beredar di wilayah Karawang. (Foto: iNewsKarawang/ist)

Karawang, iNews.id - Kacamata yang berstiker Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tengahnya bertulisan label halal marak beredar di wilayah Karawang.

Ketika dikonfirmasi, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kabupaten Karawang, Asep Najarrudin menegaskan untuk pemberian label atau stiker MUI di produk-produk tertentu harus ada proses yang dilalui setiap perusahan mengajukan surat permohonan pada MUI untuk diverifikasi, apakah produknya sesuai syariat islam atau tidak.

"Jadi tidak sembarangan setiap produk mencantumkan logo MUI logo halal, memang logo halal bisa didapatkan dimana saja, tapi prosesnya harus dipenuhi,"tegas Asep Najarudin, Rabu (12/01/2022). 

Diakuinya, pihak MUI Kabupaten Karawang sejauh ini baru memverifikasi pengajuan surat keterangan halal dari catering atau rumah makan saja, itu juga sebatas untuk makan dan minuman. 

"Kita belum pernah memverifikasi produk-produk yang lain, itu pun jumlahnya terbatas,"katanya.

Ia menyatakan,MUI Karawang menyatakan tidak pernah mengeluarkan verifikasi untuk produk kacamata atau memberikan surat keterangan halal di luar produk makanan dan minuman.

Menurutnya, apabila masyarakat menemukan ada kejanggalan pencantuman lebel halal di produk tertentu ya tinggal tanyakan saja ke pedagangnya, dari mana barang tersebut diperolehnya, legalitasnya dari mana.

Asep menjelaskan, pihaknya hanya memverifikasi dan mensuplay proses pembuatan makanan dan minuman itu yang sesuai syariat islam atau tidak. Jika hasil dari verifikasi itu terpenuhi sesuai aturan, pihaknya baru bisa memberi keterangan label halal, bukan setifikat. Kalau, sertifikat itu biasanya harus ada Uji laboraturium BPOM itu di tingkat Jawa Barat. 

Disampaikanya, dengan adanya masukan dari masyarakat, maka pihaknya akan membahas persoalan ini terlebih dahulu.  Sebab MUI bukan lembaga eksekusi, kalau itu menyalahgunakan kewenangan dari pihak perusahan karena menyantumkan logo halal tanpa ijin dari MUI tentunya kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Tapi ini merupakan bahan masukan kalau ada masyarakat seperti itu,kita akan lihat dan saya sudah menerima beberapa produk yang mencantumkan logo halal salah satunya di kacamata,"terangnya.

Ditambahkannya, jika produk itu sudah terverifikasi oleh MUI,  biasanya ada selembar sertifikat pernyataan bahwa produk kacamata itu memang sudah mengajukan uji laboraturium atau sudah diverifikasi oleh MUI, tetapi di kacamata tersebut tidak mencamtumkan MUI mana, hanya Majelis Ulama Indonesia saja, memang agak susah untuk menelusurinya.

"Kalau memang itu ada tulisan MUI Kabupaten Karawang, maka MUI Kabupaten Karawang yang bertanggung jawab untuk memverifikasi produk kacamata tersebut,"pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network