KARAWANG, iNewskarawang.id - Seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menjadi korban pencabulan oleh seorang penagih bank emok berinisial DA (22). Pelaku DA melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 2 kali.
Dalam kasus tersebut, Polres Karawang telah meringkus pelaku DA (22) warga asal Tasikmalaya yang tinggal di Rengasdengklok, Karawang, Jumat,(23/6/2023)
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, Arief Bastomy, Selasa,(4/7/2023)
Dijelaskan Arief, kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku tersebut berawal saat tersangka DA menagih hutang ke rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur. Namun saat itu, hanya ada korban sendiri sedangkan orang tuanya keluar.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelas Arief, Selasa,(4/7/2023)
Sambungnya, aksi bejat pelaku terkuak setelah salah satu sodara korban datang ke rumah orang tua korban.
"Saat itu tersangka berada di dalam kamar korban. Setelah ketahuan oleh saudara korban, pelaku lamgsung dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya
Dari tindakan pelaku tersebut, kini pelaku DA sudah meringkuk didalam dijeruji besi. "Tersangka DA disangkakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait