get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Debt Collector Bank Emok di Karawang yang Cabuli Anak Klien Nunggak Diciduk Polisi

Selasa, 04 Juli 2023 | 17:38 WIB
header img
(Foto : ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ringkus seorang pria berinisial DA (22) asal Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur, Jumat,(23/6/2023)

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pelaku DA(22) yang berprofesi sebagai penagih bank emok tersebut mencabuli korban sebanyak 2 kali.

"Tersangka pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya yang ditinggal di Rengasdengklok. DA berprofesi bank emok dan korban berumur 15 tahun," ungkap Arief, Selasa,(4/7/2023)

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, 1 unit sepeda motor dan hasil visum.

"Kini pelaku sudah diamankan dam disangkakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp.5 miliar," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut