Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Debt Collector Bank Emok di Karawang yang Cabuli Anak Klien Nunggak Diciduk Polisi

Selasa, 04 Juli 2023 | 17:38 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Debt Collector Bank Emok di Karawang yang Cabuli Anak Klien Nunggak Diciduk Polisi
(Foto : ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang ringkus seorang pria berinisial DA (22) asal Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur, Jumat,(23/6/2023)

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pelaku DA(22) yang berprofesi sebagai penagih bank emok tersebut mencabuli korban sebanyak 2 kali.

"Tersangka pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya yang ditinggal di Rengasdengklok. DA berprofesi bank emok dan korban berumur 15 tahun," ungkap Arief, Selasa,(4/7/2023)

Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, 1 unit sepeda motor dan hasil visum.

"Kini pelaku sudah diamankan dam disangkakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp.5 miliar," tandasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut