get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Sopir Truk Mandikan Babi di Pinggir Jalan, Air Bekas Cuciannya Cemari Sawah Warga

Debt Collector yang Ngamuk di Kantor Polisi Ditangkap, Begini Kronologinya!

Selasa, 22 April 2025 | 11:16 WIB
header img
Polisi tangkap debt collector yang mengamuk di kantor polisi (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsKarawang. id-Empat orang debt collector yang diduga terlibat aksi perusakan kendaraan di halaman Polsek Bukit Raya Pekanbaru, ditangkap Polisi.

Peristiwa ini terjadi akibat perselisihan antar kelompok debt collector terkait penarikan paksa sebuah kendaraan roda empat.

"Insiden bermula dari cekcok antar kelompok debt collector di kawasan Furaya, Pekanbaru, yang berujung keributan pada Jumat malam, 18 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB,"ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/4/2025).

Lanjut Asep, setelah mereda, kelompok pelaku dan korban kembali bertemu di kawasan Parit Indah. Saat itulah, kelompok pelaku kembali terlibat konflik dengan korban, yang berujung pada tindakan perusakan kendaraan. Merasa terancam, korban bersama istrinya melarikan diri menggunakan mobil Toyota Calya dan mencari perlindungan ke Polsek Bukit Raya.

"Korban menghindar lari kemudian diteriaki oleh kelompok pelaku ini perampok dan maling dikejar, korban yang merasa terancam bersama dengan istrinya dengan menggunakan mobil Calya mengamankan diri masuk ke Polsek Bukit Raya," kata Asep

Namun, situasi justru memanas saat para pelaku mengejar hingga ke halaman Polsek dengan waktu yang menunjukan Sabtu 19 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB. "Kemudian, dilakukan pengrusakan oleh beberapa orang yang melakukan peristiwa pidana pengrusakan secara bersama-sama," katanya.

Sebanyak empat orang tersangka, yang tergabung dalam kelompok debt collector bernama "Fighter" diamankan. Keempat tersangka tersebut yakni, Alfitri alias Kevin (46), Ketua Tim DC Figthter; dan anggotanya, Muhammad Hamzah Adil Fadillah alias Fadil (18);  Rinaldi alias Rio (45), Randi Setiawan alias Garong (45). Ketiganya berdomisili di kawasan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. 

Kombes Pol Asep Darmawan mengimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. "Kalau tidak, akan kita cari dan kita tangkap ke mana pun," imbuhnya.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  Asep juga menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga atau debt collector yang memiliki kewenangan untuk menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan. Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa oleh debt collector untuk segera melapor ke polisi.

"Masyarakat saya imbau yang ditarik kendaraan oleh debt kolektor laporkan saya akan tangkap mereka," pungkasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, satu mobil Toyota Calya BK 1863 ABD warna silver metalik (kendaraan yang dirusak oleh para pelaku), sat sepeda motor Honda Genio BM 4605 ABA warna hitam (milik tersangka Randi Setiawan), satu batu pecahan semen cor, dua buah batu pecahan batu bata, dan satu buah tongkat besi ukuran 40 cm warna silver.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut