MenPan RB Kemungkinan Libur Idul Adha Tiga Hari, 28 - 30 Juni

Kiswondari/Erwin
Menpan RB, Azwar Anas (foto: dok ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, adanya kemungkinan libur dan cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari.

Namun, ini masih usulan yang masih perlu proses pembahasan di tingkat pemerintah, yakni tanggal 28, 29 dan 30 Juni 2023.

Azwar menegaskan, pertimbangan keputusan libur lebaran ini bukan semata-mata karena perbedaan Hari Raya Idul Adha Muhammadiyah, tapi karena berbarengan dengan libur anak sekolah.

“Jadi gini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus,” kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

“Nah oleh karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu. Diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses,” sambungnya.

Untuk itu, Azwar berharap bahwa keputusan libur Idul Adha ini bisa segera keluar. Ia pun menegaskan bahwa usulan liburan ini bukan karena Muhammadiyah semata, melainkan agar ekonomi juga bergerak ke daerah, karena setiap libur lebih dari dua hari ada pergerakan masyarakat ke daerah.

“Jadi bukan semata-mata usulan dari teman-teman Muhammadiyah. Dan memang itu bagian dari respon gitu. Tapi secara keseluruhan ini adlah terkait dengan bagaimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah. Karena setiap libur yang lebih dari dua hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi. Dan mendorong pemerataan ekonomi tumbuh di berbagai kawasan,” terangnya.

Soal usulan libur tiga hari ini, Azwar menjelaskan, hal itu sudah selesai dibahas di KemenPAN RB, namun hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami kemarin sudah membahas nanti tinggal menunggu persetujuan dari bapak presiden,” ungkap Azwar.

“Kan (libur) itu perlu Perpres. Itu kan perlu merubah SKB (surat keputusan bersama). Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN RB, Menag, dan Menteri Tenaga Kerja,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network