PNS yang Bolos Kerja Usai Libur Panjang Idul Adha Bisa Kena Sanksi

Hana Wahyuti/Erwin
Sanksi PNS Bila Bolos Kerja. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Usai libur panjang Idul Adha, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan supaya tidak bolos kerja.Dimana libur panjang dimulai dari 28 Juni sampai 2 Juli 2023.

Diketahui, libur panjang Idul Adha merupakan perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2023. Atas keputusan tersebut, Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.

Keputusan ini juga atas kesepakatan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta melakukan pemantauan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari Senin, 3 Juli 2023. Tanggal tersebut merupakan hari pertama PNS kembali bekerja pasca libur Lebaran Idul Adha 2023.

Pemberian hukuman disiplin kepada PNS sebagaimana dimaksud, agar dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negata (BKN).

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.

PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjangan masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network