Hore! Bapenda Karawang Tetap Layani Masyarakat Saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha

Frizky Wibisono
Hore! Bapenda Karawang Tetap Layani Masyarakat Saat Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha. (Bapenda Karawang)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Adha terkait pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelayanan tersebut tersedia di kantor Bapenda Kabupaten Karawang mulai pukul 9 pagi hingga 3 sore.

Meskipun cuti bersama di tengah perayaan Idul Adha, Bapenda Kabupaten Karawang memastikan bahwa pelayanan terkait PBB dan BPHTB tetap berjalan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Karawang yang ingin membayar pajak dan memenuhi kewajiban mereka.

Bagi warga Karawang, khususnya yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2, diharapkan untuk memperhatikan dua jadwal jatuh tempo pembayaran PBB yang berbeda waktu. Jadwal pertama jatuh tempo pada tanggal 30 Juni, sementara jadwal kedua jatuh tempo pada tanggal 30 September. Perbedaan jadwal tersebut ditentukan berdasarkan nominal pembayaran PBB dan lokasi objek pajak yang dimiliki.


Pengumuman Bapenda Kabupaten Karawang tentang Melaksanakan Pelayanan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. (Bapenda Karawang)
 

Jika Anda menerima surat tagihan PBB-P2 yang jatuh tempo pada 30 Juni, berarti Anda termasuk dalam kategori pembayar pajak dengan nominal di atas Rp 2 juta dan objek pajak yang Anda miliki berada di wilayah perkotaan. Sedangkan jika jadwal jatuh tempo tertera pada 30 September, Anda merupakan pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp 2 juta.

Sahali, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, menjelaskan perbedaan tersebut. "Simpelnya, perbedaannya terletak pada nominal dan lokasi. Jatuh tempo pada bulan Juni berlaku bagi pembayar pajak dengan nominal di atas Rp.2 juta. Sedangkan yang jatuh tempo pada bulan September, berlaku untuk pembayar pajak dengan nominal di bawah Rp.2 juta," ujarnya.

Sahali juga mengimbau agar wajib pajak segera menunaikan kewajiban pembayaran pajak, tidak hanya mendekati waktu jatuh tempo, tetapi lebih baik dilakukan jauh-jauh hari sebelum jadwal jatuh tempo pembayaran PBB-P2. "Ayo, segera bayar PBB pajaknya. Kontribusi pajak yang tinggi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi dalam pembangunan Karawang," tambah Sahali.

Warga Karawang diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan BPHTB. Bapenda Kabupaten Karawang siap memberikan pelayanan yang terbaik dan menjawab berbagai pertanyaan terkait pajak kepada masyarakat. Pelayanan tersebut dapat diakses di kantor Bapenda Kabupaten Karawang pada pukul 9 pagi hingga 3 sore, termasuk pada hari libur nasional dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Adha.

Bapenda Kabupaten Karawang berharap partisipasi aktif warga dalam membayar pajak dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Dengan membayar pajak secara tepat waktu, warga Karawang turut berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network