Kejagung Tetapkan 3 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bahan Baku Minyak Goreng

Erfan Maruf /Erwin
Illustrasi (foto: dok Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tiga tersangka korporasi tersebut setelah penyidik mendapatkan putusan Mahkamah Agung yang memiliki kemuatan hukum tetap dan mengikat perkata minyak goreng.

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Saya bacakan aja biar nggak salah ya, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Ketut dalam keterangan di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam putisan MA yang telah inkrah tersebut menegasakan bahwa perkara tersebut telah kerugian kerugian keuangan mencapai Rp 6,47 triliun. Dengan putusan tersebut, kejagu g menetapkan tiga korporasi tersebut.

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," ujarnya

Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini ketika kelangkaan minyak goreng terjadi dan harganya meroket pada 2022. Kejagung lantas menetapkan 5 orang menjadi tersangka, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; dan mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M. A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 6,047 triliun dalam persetujuan penerbitan izin crude palm oil. Mereka juga didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 12,31 triliun. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, namun Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.

Di tingkat pengadilan pertama, Indra Sari divonis 3 tahun penjara; Master Parulian divonis 1 tahun 6 bulan penjara; Lin Che Wei dan Pierre Togar divonis 1 tahun penjara. Adapun Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network