Satgas PMKS Dinas Sosial Pelaku Rudapaksa Diringkus Polres Karawang, Terancam 12 Tahun Penjara

Iqbal Maulana Bahtiar
Polres Karawang (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang meringkus oknum satgas PMKS Dinas Sosial Karawang pelaku rudapaksa ODGJ.

Penangkapan oknum satgas yang berinisial HYD itu karena kasus Pemerkosaan ODGJ asal Bandung berinisial HN (24) yang dilakukannya pada Selasa, (28/4/2023) lalu.

Diketahui, HN merupakan pasien ODGJ yang tengah dalam penanganan di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa, pelaku tega memperkosa HN karena birahinya memuncak.

"Dari pengakuan pelaku, Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 1 kali saat korban terlelap," ungkap Kapolres, Kamis,(13/4/2023)

Sambung Kapolres, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 set pakaian korban.

"Dari perbuatan pelaku, kini pelaku terjerat pasal 285 jo 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," tuturnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network