Keras! Bupati Karawang Ancam Terapkan Sanksi Pelanggar Prokes Malam Tahun Baru

Muhtar Galuh Ardian
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. (Foto: Instagram/@cellicanurrachadiana).

KARAWANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Karawang resmi melarang perayaan tahun baru. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah lonjakan angka positif rate Covid-19.

"Ini kan bagian dari tafakur dan muhasabah diri untuk kita sepanjang tahun 2021. Jadi menurut saya tak perlu ada perayaan secara besar-besaran. Apalagi ini kan masih di masa pandemi," katanya, Jum'at, (31/12).

Selain itu, ia juga meminta semua hotel, mall restauran, tempat hiburan malam, dan masyarakat agar menahan diri untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru.

Bahkan, pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak yang melakukan perayaan di malam pergantian tahun.

"Tolong untuk masyarakat kalau ada yang melakukan perayaan diharapkan lapor ke polisi jangan diviralin dulu, biar bisa kami tindak, kami sudah siapkan Tim yang akan turun ke lapangan," tegasnya

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network