Langgar Aturan, KASN Rekomendasikan Bupati Cellica Batalkan Penunjukan Plt Dirut RSUD Karawang

Frizky Wibisono
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan pembatalan penunjukan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang (Foto: iNewsKarawang.id/Frizky Wibisono)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Bupati Karawang Cellica Nurachadiana membatalkan penunjukan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang. Secara gamblang KASN menyebut Cellica telah melanggar merit sistem yang seharusnya menempatkan ASN sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

Berdasarkan surat KASN nomor B.721/JP 01/02/2023 Komisi Aparatur Sipil Negara merekomendasikan agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membatalkan pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas (Plt) RSUD setempat. Alasannya, pengangkatan dr Fitra tidak sesuai dengan sistem merit yang berlaku saat ini. Sistem merit sendiri didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. 

Dilihat dari hal tersebut, dr. Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt Dirut RSUD. 

Rekomendasi pencopotan dr Fitra tertuang dalam surat resmi KSN bernomor : B. 721/JP01/02/2023 yang diterbitkan Tanggal 17 Februari 2023 dan ditandatangani Wakil Ketua KSN Tasdik Kinanto. Surat tersebut ditembuskan kepada Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, dan pelapor, Panji Pancajihadi, dari LSM Kompak Reformasi

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan, saat diangkat menjadi Plt Dirut RSUD, dr Fitra  Hergyana berstatus ASN dengan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama. Padahal, seharusnya, yang berhak menduduki jabatan Dirut RSUD itu ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau ASN Fungsional dengan Jabatan Ahli Madya. 

Apalagi hingga saat ini dr. Fitra menjadi Plt Dirut RSUD lebih dari satu tahun. Seharusnya Cellica segera mengangkat Dirut RSUD Definitif sesuai persyaratan. Rekomendasi KASN itu bersifat mengikat dan harus dipatuhi Cellica

Sementara itu, Panji Pancajihadi, dari LSM Kompak Reformasi yang melaporkan pengangkatan dr. Fitra Hergyana ke KASN membenarkan jika dirinya menerima surat tembusan dari KASN atas laporan yang dibuatnya pada 9 Desember 2022 lalu. Dia sangat apresiasi kepada KASN yang sudah menanggapi laporannya. 

"Iya laporannya sudah ditanggapi. Kesimpulannya Bupati Cellica sudah melanggar aturan saat mengangkat Plt Dirut RSUD," kata Panji saat dihubungi melalui telepon, Rabu (28/3/23).

Panji berharap dengan adanya rekomendasi dari KASN bisa membuat Bupati Cellica tidak sembarangan dalam mengangkat pejabat. Apalagi pengangkatan Plt Dirut RSUD dr. Fitra Hergyana memang berbau KKN karena masih kerabat Cellica.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network