JAKARTA, iNewsKarawang.id - Taaruf adalah salah satu cara untuk memperkenalkan calon pasangan dengan tujuan melanjutkan hubungan ke pernikahan. Namun, masih ada orang yang tidak tahu apa itu taaruf dan bagaimana tatacaranya.
Ustadz Rakhmad Zailani Kiki, Ketua Program Pendidikan Manhaj Istinbath Fatwa di Lembaga Dakwah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah (LDTQN) Ponpes Suryalaya Jakarta, menyatakan bahwa menurut syariat Islam, laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan bertemu secara sendirian.
“Taaruf itu untuk saling mengenal yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu saat melakukan taaruf ketemu langsung tidak boleh berduaan, harus ada.pihak ketiga,” katanya Kamis (16/7/2020).
Meskipun ada pihak ketiga yang hadir saat bertemu, tetap harus dijaga jarak dan tidak boleh melakukan kontak fisik seperti bersentuhan atau bergandengan tangan. Selain itu, harus dihindari ikhtilath (interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan) dan menjaga pandangan mata keduanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait