Karawang, iNewsKarawang.id - BPJS Ketenagakerjaan gandeng Bank BJB Karawang dalam upaya memberi jaminan keamanan kerja pelaku UMKM di Karawang yang menerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam penandatanganan kerjasama antar BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BJB Karawang tersebut dilaksanakan di Hotel Marcure Karawang pada Senin,(6/2/2023).
Selain melakukan penandatanganan kerjasama, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Menko nomor 1 tahun 2023 yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karawang, Kepala Dinas Koperasi UKM serta 36 peserta yang terdiri dari perwakilan perbankan yang ada di Kabupaten Karawang.
Ditemui di lokasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso mengatakan bahwa pelaksanaan PKS ini selaras dengan Pemenko No.1 Tahun 2023.
"Sesuai dengan aturan yang ada, semua penerima KUR wajib terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Senin,(6/2/2023)
Masih kata Imam, dirinya juga menjelaskan bahwa dengan premi Rp.16,800 per bulan, para penerima KUR tersebut akan di cover keselamatan kerja dan jaminan kematian.
"Untuk biaya kecelakaan kerja itu unlimited dan untuk jaminan kematiannya Rp.42Juta," ungkapnya
Lanjutnya, untuk mekanisme pembayaran atau iurannya sendiri, kata Imam, pihak penerima KUR bisa melakukan pembayaran atau angsuran sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
"Bisa perbulan, bisa pertahun. Jadi, bagaimana kemampuan dari penerima KUR itu sendiri. Dan jika angsuran KUR sudah tuntas atau lunas, mereka bisa melanjutkan pembayaran tunai maupun non-tunai secara mandiri tanpa harus mendaftar lagi," tuturnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait