KARAWANG, iNewsKarawang.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat menyoroti kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandung selama 7 tahun sampai hamil dan melahirkan di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan agar perbuatan bejad yang dilakukan sang ayah tersebut dihukum kebiri.
Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri.
"Kasus seperti ini sudah sering terjadi belakang ini. Bukan hanya di Karawang saja tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia,"kata Bimasena saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023).
Menurut Bimasena dalam persoalan ini pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.
"Bukan hanya penegakkan hukum dari pihak kepolisian, tapi juga sekarang tokoh masyarakat kita berdayakan, semua harus peduli. Kejadian ini bukan hanya di Karawang tapi hampir di seluruh daerah," imbuhnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait