Komisi III DPRD Karawang Pertanyakan SLF Bangunan Gedung di Kawasan Suryacipta

Boby
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang saat melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Surya Cipta. (Foto: iNewsKarawang/Boby)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kepemilikannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk seluruh bangunan gedung yang ada di Kawasan Surya Cipta dipertanyakan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Karawang saat melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Surya Cipta.

"Kedatangan Komisi III ke Kawasan Industri Surya Cipta untuk memastikan seluruh kawasan industri yang ada di Kabupaten Karawang sudah melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini berlaku, salah satunya terkait bangunan gedung yang wajib memiliki SLF,"ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, Selasa (31/1/2023). 

Menurut Endang Sodikin, pihak DPRD ingin mengetahui ada berapa tenan dan berapa persen yang sudah memiliki SLF yang ada di kawasan Surya Cipta.

Selain itu Komisi III juga mempertanyakan terkait pengelolaan limbah yang dilakukan seluruh perusahaan industri yang ada di Kawasan Surya Cipta. Tak hanya itu pihaknya juga mengingatkan akan kewajiban perusahaan dalam menyalurkan CSR.

Endang Sodikin berharap kedepan ada upaya kolaboratif dari Surya Cipta bersama Pemerintah Daerah untuk memperbaiki kondisi jalan menuju Surya Cipta masih banyak berlubang dan bergelombang. "Kan bisa menyisihkan anggaran dari CSR untuk pembangunan infrastruktur, sehingga tidak melulu mebebankan APBD," ujarnya. 

Pada kesempatan itu Sekretaris Corporate Surya Cipta, Agus Suharto mengatakan, saat ini ada 130 tenan yang berdiri di Kawasan Industri Surya Cipta. Pihaknya sudah mengikuti sosialisasi hingga tiga kali terkait SLF ini. 

Agus menyebut sosialisasi SLF sudah dilakukan tiga kali. Namun untuk pengurusan SLF dianggap mahal oleh tenan-tenan yang ada di Surya Cipta ini.

Agus melanjutkan soal limbah, menurutnya semua limbah cair dari perusahaan yang ada si Surya Cipta masuk ke dalam IPAL Surya Cipta, dengan baku mutu yang ditentukan berdasarkan aturan perundang-undangan. 

"Khusus limbah B3 kami bebaskan tenan dengan kerjasama dengan pihak ke tiga. Namun kami menyarankan beberapa pendor yang memang sudah memiliki perizinan," terangnya.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network