BPKH Beri Penjelasan, Biaya Haji Ditanggung Jemaah Naik 70 Persen

Kiswondari/Erwin
Biaya haji yang ditanggung jamaah diusulkan naik menjadi 70%. (Ilustrasi/Okezone/Dani Jumadil)

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan proporsi biaya haji dengan besaran 70:30. 

BPKH  menjelaskan alasan usulan proporsi biaya haji tersebut sebesar 70% ditanggung jemaah dan 30% ditanggung dari manfaat pengelolaan keuangan haji, sehingga terjadi peningkatan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 menjadi Rp69,2 

Plt Ketua BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, akibat tidak diberangkatkan haji pada 2020-2021, terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp20 triliun sebagai dampak tidak adanya haji akibat pandemi Covid-19.

Namun, dengan asumsi kuota keberangkatan 50% pada 2022, total alokasi yang dijadikan nilai manfaat hampir Rp6 triliun untuk keberangkatan 2022. Pada 2023 akan menggunakan 2 kali yang nilai manfaat yang digunakan di 2022 yakni Rp12 triliun dengan asumsi kuota penuh.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network