Menag menyampaikan, kebijakan komponen BPIH ini diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH dimasa yang akan datang
Menurutnya, pembebanan Bipih harus sesuai prinsip istito'ah dan likuiditas penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait