Karawang,iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari untuk jadwal masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 - 2022 .
Hal ini terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.
"Memasuki periode masa angkutan Nataru merujuk pada ketetapan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI,"ungkap KA Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero)Eva Chairunisa, Kamis (16/12/2021).
Aturan baru yang berlaku, menurut Eva sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain :
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun*
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam*
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun*
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.*
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam*
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun*
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam*
- Wajib Didampingi orang tua*
Eva menyebutkan, pada uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta.
"Bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan,"terang Eva.
Sebab, kata Eva, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
Ia mengimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 untuk memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.
Disampingnya, PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen.
Daop 1 Jakarta juga, lanjutnya, menyerukan kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Ditambahkan, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Dijelaskannya, salah satu paya pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.
"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," tutupnya.
Sementara Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait