TULANG BAWANG, iNewskarawang.id - Polisi berhasil meringkus AA (45), atas dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu 31 Desember 2022.
Pelaku merupakan seorang oknum pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Berikut sejumlah fakta kasus pemerkosaan ini:
1. Korban 3 Orang
Pelaku tega memperkosa 3 orang santriwatinya berinisial HH (15), RH (15) dan SM (17). Kejadian pemerkosaan dilakukan di di rumah pelaku di Tiyuh Tirta Makmur, Tulang bawang Tengah.
2. Dipanggil saat Sholat Tahajud
Kasat Reskrim Iptu Dailami menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 WIB.
"Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah atas nama AA kepada korban HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut, pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," ucap Dailami, Senin (2/1/2023).
3. Modus ‘Dapat Barokah’
Setelahnya korban dipaksa masuk ke dalam kamar dan pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan membujuk korban agar mendapat 'barokah' dari Tuhan.
4. Korban Cerita ke Orangtua
Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
5. Kronologi Penangkapan
Sementara kronologi pengungkapan yakni saat penyidik pembantu Satreskrim Unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Lalu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, kemudian terlapor mengakui bahwa dianya telah melakukan percabulan terhadap saksi-saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan diamankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Iptu Dailami
Editor : Boby
Artikel Terkait