Penyandang Disabilitas Perkosa 2 Keponakannya, Pelaku Diciduk Polisi

Ari Sandita Murti/Boby
Duh! Penyandang Disabilitas Perkosa 2 Keponakannya, Videonya Disebar ke Internet /Okezone

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Penyandang disabilitas berinisial C (34) pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap dua keponakannya yang masih di bawah umur diciduk Polda Metro Jaya.

Peristiwa pelecehan dan pencabulan tersebut terjadi di Kepulauan Seribu.

"Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan pornografi anak dan susila dengan mengamankan satu pelaku inisial C,” ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, pada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Lanjut Herman Eco, pelaku melakukan kejahatan berupa mentransmisikan foto-foto pornografi anak untuk kepentingan pribadi, juga melakukan asusila dan pencabulan terhadap anak tersebut..

Sementara Polisi menerima informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) US tentang dugaan penyebaran konten pornografi dan asusila. Kasus itu pun baru terungkap setelah polisi mendatangi rumah korban. Orangtua korban tidak mengetahui jika anaknya menjadi korban kejahatan seksual oleh pamannya.

"Perbuatan ini sudah dilakukan kurang lebih 7-8 tahun yang lalu. Korban saat ini sudah berumur 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih pada saat korban berumur 8 tahun. Jadi karena lama korban juga belum dapat mengingat pasti secara spesifik kapan terjadinya," tuturnya.

Dia menerangkan, ada dua anak yang menjadi korban perbuatan bejat pelaku, pertama inisial NM (15) dan kedua anak kelas 1 SD berusia 8 tahun. Kedua korban dan pelaku tinggal di wilayah yang sama dan kerap bertemu, pelaku pun mengajak korban dengan cara merayu dan membujuknya sebelum akhirnya melakukan pelecehan dan pencabulannya itu.

"Pada saat itu sering dibujuk lah dan diajak pelaku ke dalam rumah dan kamar pelaku. Di dalam kamar pelaku, korban akhirnya dibujuk membuka celananya, pakaiannya," jelasnya.

Dia mengungkap, korban NM disetubuhi lebih dari 5 kali selama kurun waktu 7-8 tahun itu, sedangkan korban anak kelas 1 SD diraba-raba dan dicabuli. Pelaku juga merekam video kedua korban menggunakan handphone untuk disimpan ke akun Google Drive miliknya bernama calljahras untuk kepentingan pribadi.

"Jadi, ini kejahatan anak memang sangat sulit kita mengetahuinya dan orangtuanya sendiri juga tidak tahu anaknya sudah menjadi korban. Kami juga dapat informasi ada korban lain, masih tetangga dan masih satu rumpun keluarga dari pelaku, inisial CR umur 15 tahun, sudah difoto, tapi tidak disetubuhi, dia dicabuli dengan dipegang-pegang," tandasnya.

Polisi saat ini berkoordinasi dengan Kementerian PPA melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak guna memberikan pendampingan psikologi demi pemulihan psikologis anak. Kini, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network