KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Karawang yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Delapan paket pekerjaan yang dikelola Dinas Kesehatan Karawang tahun 2021 bermasalah sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya potensi kerugian negara.
Delapan proyek tersebut antara lain paket pekerjaan Puskesmas Loji, Puskesmas Plawad, gudang farmasi, Puskesmas Majalaya, Puskesmas Anggadita, Puskesmas Purwasari, gedung instalasi gawat darurat dan perawatan kritis terpadu pada RSUD Karawang, gedung diagnostik center pada Rumah Sakit Khusus Paru Karawang. BPK juga menyoroti satu proyek pekerjaan Puskesmas Telukjambe yang berpotensi kelebihan pembayaran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Rudi Iskonjaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam tahap pengumpulan data. Ia belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada potensi korupsi dalam proyek yang dikelola Dinas Kesehatan Karawang tersebut. Penyidik saat ini tengah menggali dokumen yang ada untuk diteliti.
"Sedang proses. Jadi belum tahu kebenaran adanya dugaan pelanggaran hukum. Kami belum siap memberikan informasi karena masih proses," kata Rudi kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Pada Dinkes Kabupaten Karawang, Rusli Gunawan membenarkan soal temuan BPK RI. Ia mengaku saat ini kontraktor sedang dalam proses pengembalian kerugian negara.
Dari tujuh pelaksana, tiga di antaranya sudah mengembalikan kelebihan belanja yang jadi temuan.
Editor : Boby
Artikel Terkait