JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J, Kuasa hukum Hendra Kurniawan yakin bahwa kliennya melakukan semua perintah dikarenakan percaya pada cerita Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat setelah mendengar kesaksian para saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis, (3/11/2022).
"Sejauh ini tadi sudah terungkap bahwa semua perintah oleh Hendra, oleh Agus, oleh siapapun lah enggak ada yang salah. Perintah mereka itu berdasarkan percaya dengan ceritanya Sambo bahwa ada tembak-menembak antara ajudan dengan ajudan," kata Henry.
Henry juga mengakui bahwa kliennya bersalah dengan merusak barang bukti laptop berisi rekaman kamera CCTV setelah menyaksikan video tersebut.
Namun menurut Henry, tindakan Hendra itu menutupi atau menghalang-halangi penyelidikan, walaupun dilakukan karena percaya dengan cerita Sambo.
"Itu baru salah. Karena yang terlihat bahwa ternyata mereka menutupi atau menghalang-halangi. Tetapi semua yang terjadi kan perisitwa berdasarkan cerita Sambo yang dikonfirmasi mereka dengan saksi Kuat dan saksi lain," terang Henry.
Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul Kuasa Hukum: Semua Tindakan Hendra Kurniawan karena Percaya Cerita Sambo
Editor : Boby
Artikel Terkait