Apa Itu Zakat dan Apa Hukumnya?

Fini Nola Rachmawati/ NET
Hukum Zakat. (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Seorang dai muda Ustadz Totok Hadi mengucapkan salah satu dari kewajiban seorang kaum Muslimin yaitu membayar zakat. Zakat adalah suatu amal ibadah yang tercantum pada Rukun Islam.

Beliau menerangkan, bahwa seorang umat Muslim yang mempunyai finansial yang stabil atau cukup, wajib baginya untuk dapat membayar zakat. Zakat yang diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan.

"Zakat di dalam ajaran agama Islam, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala sudah dijelaskan bahwa perintah zakat ada di dalam Alquran Surat At-Taubah Ayat 60, 71, dan 103," papar Ustadz Totok Hadi dalam keterangan yang diterima Okezone.

Di dalamnya Allah Azza wa Jalla menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Masing-masing adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya atau budak, gharim atau orang yang terlilit utang, fi sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ta'ala, dan ibnu sabil atau musafir.

Dalam ajaran Islam ada berbagai jenis zakat yang memiliki perbedaan baik dari fungsinya maupun cara membayarnya. Apa saja jenisnya dan bagaimana cara membayarnya?

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network