1. Zakat maal
Dikenal juga sebagai zakat harta, zakat maal merupakan zakat atas uang, emas, maupun aset berharga yang dimiliki dan disewakan seseorang. Syaratnya, harta yang dimiliki sumbernya halal, memenuhi batas minimum, dan telah dimiliki selama satu tahun.
Zakat maal berfungsi menyucikan harta, baik itu harta penghasilan atau tabungan.
2. Zakat fitrah
Zakat fitrah atau disebut zakatul fithr merupakan kewajiban yang harus dibayarkan setiap setahun sekali pada bulan Ramadhan hingga batas akhir sebelum dimulainya Sholat Idul Fitri. Meskipun menjadi kewajiban, zakat ini hanya diperuntukkan bagi orang yang sudah mampu.
Zakat fitrah berfungsi sebagai pensuci jiwa dan dilaksanakan satu tahun menjelang Idul Fitri. Bagimana kemudian pembayarannya jika orang ingin berzakat di lembaga-lembaga kemanusiaan atau sosial?
Zakat fitrah tentu besarannya adalah 2,5 kilogram atau sampai 3,5 kg dan itu berasal dari makanan pokok yang dikonsumsi. Kemudian untuk zakat maal sendiri besarnya adalah 2,5 persen yang dinisbatkan kepada 85 gram emas, dirinci lebih jauh lagi apabila harga emas saat ini mencapai Rp900.000 tinggal dikalikan 85 kemudian muncullah sebuah nominal yang menjadi nisab atau batasan minimal orang harus mengeluarkan zakat.
Tidak hanya itu, perlu adanya haul atau waktu yang menunjukan bahwa orang sudah berhak mengeluarkan zakat yaitu 1 tahun. Ketika semuanya tercapai, setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari harta mereka.
Wallahu a'lam bisshawab
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Mengenal Apa Itu Zakat dan Bagaimana Hukumnya? "
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait