BREAKING NEWS: Mantan Kades di Kutawaluya Dijebloskan ke Rutan, Diduga Korupsi Rp720 Juta

Faizol Yuhri
Tersangka Kasus Korupsi. (Foto : iNews.id/ Faizol Yuhri)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Mangan kades Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, HR (46) diciduk polisi karena diduga korupsi dana desa Rp720 juta. Saat ini HR dijebloskan ke Rutan Polres Karawang sembari menanti proses persidangan.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, saat masih menjabat sebagai kepala desa, HR diduga mengorupsi dana desa tahun anggaran 2018 sampai 2019. 

"Tersangka ini merupakan mantan kades. Setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat, kerugian mencapai Rp720 juta. Kita juga koordinasi dengan kejaksaan dan kasus korupsi sudah di P21," kata Tomi, Kamis (27/10/2022). 

Kejahatan yang diduga dilakukan tersangka antara lain korupsi anggaran fisik kantor desa, turap, saluran, dan jalan lingkungan.

Modusnya, tersangka mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi, kebutuhan sehari-hari, dan membayar hutang saat pencalonan kades.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan serangkaian penyelidikan serta penyidikan. Tersangka HR ditangkap di rumahnya setelah lima bulan melarikan diri ke beberapa tempat di luar Karawang," jelasnya. 

Lanjut Tomi, tersangka dikenai dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 dan atau pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network