JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menekankan seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik dan menghimbau masyarakat selalu menaati tata tertib lalu lintas.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan untuk tidak lagi melaksanakan tilang manual. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022.
Korlantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Tim Liputan iNews
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Kapolri Pertegas Larangan Tilang Manual dan Maksimalkan ETLE "
Editor : Boby
Artikel Terkait