Kapolri Pertegas : Larangan Tilang Manual dan Maksimalkan ETLE

Tim Liputan iNews
Tangkapan Layar Vidio

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menekankan seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik dan menghimbau masyarakat selalu menaati tata tertib lalu lintas.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan  untuk tidak lagi melaksanakan tilang manual. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022. 

Korlantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

 Tim Liputan iNews

Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul " Kapolri Pertegas Larangan Tilang Manual dan Maksimalkan ETLE "

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network