KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang akan menerapkan tilang elektronik di tahun 2023 mendatang. Hal tersebut menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk tidak lagi menggunakan tilang manual.
Saat ini semua sarana dan prasarana sedang dipersiapkan termasuk pengadaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"ETLE baru akan diterapkan di Karawang tahun 2023. Sekarang lagi dipersiapkan sarana dan prasarananya," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Nantinya, ETLE akan menindak pelanggaran secara mobil dan statis. Adapun perangkat penindakan statis akan dipasang di sejumlah titik lampu merah di Karawang.
Sedangkan untuk penindakan mobile, kepolisian akan mengerahkan kendaraan khusus yang sudah dipasangi kamera berteknologi ETLE.
"ETLE mobile dari Polda Jabar sudah melakukan pengecekan di lokasi mana saja. Bahkan sudah melakukan uji coba di titik rawan kemacetan dan pelanggaran pada saat itu bulan September," beber dia.
Teknologi ETLE sudah menjalani uji coba di Karawang. Dari pengujian selama dua jam saja, terdapat 200 pengendara yang melakukan pelanggaran. Rata-rata jenis pelanggarannya adalah tidak memakai helm, melanggar rambu, dan melawan arus.
"Jadi mobil itu diparkirkan saja di titik itu, dapat menangkap sejumlah pelanggaran yang nanti langsung tercatat pelat nomor kendaraannya," beber dia.
Editor : Boby
Artikel Terkait