KARAWANG, iNews - Usulan UMK Karawang naik 7,68% ditolak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ketua buruh Se-Kabupaten Karawang siapkan pasukan untuk geruduk kantor Bupati dan Gubernur.
Menurut Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang, Ferry Nuzarli, penolakan usulan UMK Karawang tersebut ditetapkan dalam SK penetapan upah provinsi Jawa Barat atas dasar dari PP 36 tentang pengupahan.
"Kita akan lakukan gugatan ke Gubernur, karena sudah mengeluarkan SK yang melanggar konstitusional putusan MK Nomor 91," jelasnya.
Padahal, kata dia, dalam putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan.
Untuk itu, dirinya juga akan melakukan demonstrasi besar-besaran, dan melibatkan seluruh buruh di Kabupaten Karawang untuk membatalkan SK penetapan upah yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
"Kita akan gelar aksi besar-besaran skala nasional tanggal 6-8 Desember 2021 baik di tingkat Kabupaten, Provinsi, sampai Pusat. Semua buruh pasti ikut serta," timpalnya.
Diketahui, saat ini Karawang menduduki peringkat kedua sebagai Kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Barat menyusul Kota Bekasi dengan selisih Rp 18.609,17.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait