JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hadist adalah segala ucapan (sabda), pernyataan, perbuatan, ketetapan, dan persetujuan dari Nabi Muhammad shallallahu 'alihi wa sallam (SAW) yang dijadikan hukum dalam agama Islam. Hadis merupakan sumber hukum Islam selain Alqur'an, Ijma dan Qiyas.
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
« تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Latin: Taraktu fiikum amraini lan tadhilluu maa tamassaktum bihimaa kitaaballahi wa sunnatara nabiyyihi
“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘).
Hadits merupakan mubayyin bagi Al Quran yakni, sebagai penjelas dan menjelaskan serta merincikan hukum yang ada dalam Al Quran.
Hadits Palsu yang Populer di Kalangan Masyarakat
Dalam kajian ilmu hadits, ada beberapa klasifikasi hdits yakni, hadits sahih, hadits hasan, dan hadits mardud (hadits palsu dan dhaif).
Dilansir dari jurnal IAIN Ponorogo, hadits palsu atau maudhu menurut Syekh Manna’ al-Qattan yakni hadits yang dibuat-buat, diada-adakan, berupa kedustaan yang disandarkan kepada Rasulullah SAW.
Hadith palsu itu dibuat semata-mata berpegang kepada pikiran sendiri atau mengambil perkataan dari penuturan para hukama’ dan kisah-kisah israilliyat, yang kemudian dikatakan bahwa hal itu berasal dari Rasulullah SAW.
Ciri-ciri hadits palsu yakni periwayatnya atau perawinya dikenal pendusta, perawinya mengakui sendiri membuat hadits tersebut yang disandarkan kepaa Nabi. Selain itu, kerancuan redaksi atau matannya dan tidak terdapat dalam kumpulan kitab hadist.
Editor : Boby
Artikel Terkait