Soal Polemik Pernikahan Beda Agama, Kemenag: Tidak Sah

Widya Michella Nur Syahid
Persoalan pernikahan beda agama di Indonesia menuai sorotan. (Foto : Okezone/ Ist)

Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.

"UU perkawinan kita memang tidak mengakomodir nikah beda agama, fatwa MUI juga tidak mengakomodir nikah beda agama, di KUA khususnya hanya melayani orang Islam saja. Jadi dalam kompilasi hukum Islam juga itu tidak mengakomodir ada yang nikah beda agama," kata dia. 

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Adib Machrus menyampaikan, Kemenag telah melaksanakan FGD terkait isu nikah beda agama dengan sejumlah pakar beberapa waktu lalu. Hasilnya semua bersepakat bahwa norma umum berdasarkan UU perkawinan pasal 2 ayat 1 adalah sah apabila dilakukan hukum masing-masing agama.

"Kepercayaannya itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama ini menjadi dasar semuanya," ujar dia.

Walaupun begitu, mereka mengamini jika pencatatan nikah beda agama di Dukcapil dapat dilakukan dalam hal keadaan mendesak. Namun kebolehannya tersebut sangat terbatas, karena dikhawatirkan kedua pasangan akan dianggap berzina oleh masyarakat. 

"Maka exit-nya mereka mengajukan permohonan ke pengadilan, ini juga tertuang dalam fatwa MA. Salah satu poin dalam fatwa MA itu adalah melakukan pengajuan permohonan penetapan melalui pengadilan negeri," ujar dia.

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network