Pemkab Karawang Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Iqbal Maulana Bachtiar
Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang nomor 18 Tahun 2022, Tentang Pedoman Penyelamatan Ibu dan Bayi baru lahir serta Pelayanan KB pasca persalinan di Kabupaten Karawang. (Foto: Iqbal Maulana Bahtiar)

"Perbup ini menjadi aturan teknis bagi seluruh stakeholder agar betul-betul mengetahui upaya untuk menekan angka kelahiran dan kematian pada ibu serta bayi. Sampai saat ini dari Januari hingga Agustus sudah ada 29 kasus," ungkapnya. 

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, Endang Suryadi memaparkan peraturan Bupati tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bupati Nomor 59 tahun 2015. Ia menambahkan jumlah AKI di tahun 2021 sebanyak 117. Kemudian untuk jumlah AKB sebanyak 120. 

"Kita pernah tertinggi se-Jawa Barat untuk AKI dan AKB karena adanya pandemi. Tahun kemarin jumlah AKI ada 117 dan AKB 120," paparnya. 

Sekretaris DPPKB, Imam Bahanan menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk menekan jumlah AKI dan AKB dapat dilakukan dengan diberikan KB pasca persalinan. Hal ini bertujuan agar menekan jumlah persalinan dengan usia bayi yang berdekatan. Kemudian bagi bidan dan dokter telah diberikan pelatihan untuk pemasangan iud dan implan. Selanjutnya melatih penguatan konselling bagi masyarakat. 

“Kami melakukan upaya untuk menekan jumlah ini dengan cara pemasangan KB pasca persalinan. Kemudian kami melatih tenaga kesehatan untuk pemasangan Iud dan implan serta melatih penguatan konselling," pungkasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network