KARAWANG, iNewsKarawang.id - Dalam upaya menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Karawang. Pemerintahan Kabupaten Karawang menggelar "Sosialisasi Peraturan Bupati Karawang nomor 18 Tahun 2022, Tentang Pedoman Penyelamatan Ibu dan Bayi baru lahir serta Pelayanan KB pasca persalinan di Kabupaten Karawang" yang diselenggarakan di Hotel Resinda Karawang, Selasa (27/9/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Karawang, Sekretaris DPPKB, Asisten Daerah (Asda)1, Kepala Dinas Kesehatan dan juga koleganya.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan bahwa saat ini sudah harus dimulai untuk mendata secara detail dan lengkap bagi calon pengantin yang masih di bawah umur. Kemudian ia pun bagi ibu yang melahirkan secara normal dan memiliki resiko tinggi akan masuk dalam anggaran pemerintah.
"Bagi ibu yang berpotensi resiko tinggi maka akan kita berikan anggaran pemerintah dapat berupa kartu Karawang Sehat atau anggaran apapun itu," imbuhnya.
Kemudian disambung oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Karawang, Akhmad Hidayat yang mengatakan, untuk menekan angka kelahiran dan kematian pada ibu serta bayi diperlukan kerjasama di seluruh stakeholder. Data berdasarkan Januari hingga Agustus 2022 ada sebanyak 29 kasus kematian. Ia berharap agar hingga Desember 2022 jumlah tersebut tidak mengalami pertambahan.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait