Dekan Fisip Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tak Ditahan, Pengacara: Klien Kami Tidak Bersalah

Banda Haruddin Tanjung
Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan mahasiswi. (iNews/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Syafri Harto alias SH, tersangka pencabulan mahasiswi tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan secara maraton di Mapolda Riau.

Tersangka dipulangkan usai menjalani pemeriksaan maraton pagi hingga malam. 

SH menjalani pemeriksaan pada Senin (22/11/2021) di Ruang Direktorat Tahanan Tititpan Polda Riau. Dia baru meninggalkan Polda Riau pada malam hari usai menjalani pemeriksaan. 

Kuasa hukum SH, Dody Fernando mengatakan, kliennya selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum. Menurutnya, SH tetap pada pendirian awal menolak tuduhan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan mahasiswinya. 

"Beliau selalu kooperatif selama proses ini. Kita yakni klien tidak bersalah," ujar Dody. 

Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pencabulan mahasiswi inisial L. Korban adalah mahasiswa bimbingan skripsi SH di jurusan Hubungan Internasional Fisip Unri. Pelecehan seksual di kampus itu terungkap setelah L buka suara dalam video yang viral di media sosial.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network