JAKARTA, iNewsKarawang.id – Bagaimana hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang? Nyatanya, terdapat anggapan di kalangan masyarakat Indonesia bahwa jika seseorang yang berpuasa belum sempat mandi besar, maka puasanya dinilai tidak sah atau batal.
Padahal, seseorang yang masih dalam keadaan belum mensucikan diri atau belum mandi besar setelah berhadas besar tetap diperbolehkan melanjutkan ibadah puasa yang dilakukan. Adapun alasan dari hukum tersebut bisa Anda simak berikut ini.
Hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang
Seseorang yang sedang dalam hadas besar dan belum mensucikan diri dengan mekakukan mandi besar tidak diperkenakan melakukan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan i’tikaf.
Karena ibadah puasa tidak termasuk di dalam daftar tersebut, maka tetap diperbolehkan untuk dikerjakan meskipun belum sempat melakukan mandi wajib.
Sebagai contoh apabila Anda melakukan hubungan intim dengan suami atau istri Anda di malam hari pada bulan Ramadhan dan belum sempat mandi besar karena tidak sengaja tertidur sampai matahari terbit, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan ibadah puasa hingga matahari terbenam asalkan telah melafalkan niat puasa Ramadhan sebelum subuh.
Selanjutnya, Anda diwajibkan untuk segera mandi besar sesaat setelah terbangun dari tidur agar dapat mengganti (qadha’) salat yang ditinggalkan dan menjalankan ibadah lainnya.
Dalam kitab Al-Mausu’atul Fiqhiyyah tertulis, “orang yang memiliki hadats junub (hadats besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memilki hadats junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”
Lalu, bagaimana dengan salat subuh yang ditinggalkan karena belum sempat melaksanakan mandi besar hingga siang hari?
Hukum puasa yang dijalankan oleh orang Islam yang meninggalkan salat sebenarnya tetap sah atau tidak batal.
Hanya saja, menjalankan ibadah puasa tetapi tidak mengerjakan kewajiban salat 5 waktu dapat mengurangi pahala yang diterima karena hal tersebut merupakan dosa besar.
Dalam kitab Ibnatul Ahkam tertulis, “orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh.”
Maka dari itu, Anda dianjurkan untuk menyegerakan mandi besar sesaat setelah berjunub agar tidak ada salat 5 waktu yang Anda tinggalkan selama melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Demikian hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang yang wajib Anda ketahui sebagai pemeluk agama Islam yang ingin mendapatkan ridha dari Allah SWT.
Editor : Boby
Artikel Terkait