KARAWANG, iNewsKarawang.id - Hari ini, Senin (5/9) akan dimulai sidang pertama gugatan praperadilan antara Duta Palma Group melawan Kejaksaan Agung RI di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Seperti diketahui, PT. Palma Satu, grup perusahaan PT. Duta Palma Group tersandung kasus korupsi senilai Rp 100,4 triliun. Perusahaan itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Berdasarkan surat panggilan sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru No.6/Pen.Pid.Prap/2022/PN.Pbr meminta pemohon PT. Palma Satu dan Termohon Kejagung RI untuk menghadiri sidang perdana, Senin (5/9) hari ini. Namun permohonan pra peradilan ini bakal gugur dengan sendirinya jika berkas perkara utama kasus korupsinya sudah masuk agenda sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.
Dalam persidangan tersebut pemohon penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap PT. Palma Satu, PT. Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama dan PT. Kencana Amal Tani bertentangan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020, pasal 110 A dan pasal 110 B. Penggeledahan dan penyitaan juga bertentangan dengan pasal 33 KUHAP dan pasal 38 KUHAP. Pemohon juga menyebut sprindik yang dikeluarkan Jampidsus sudah kadaluarsa sehingga harus gugur hak penuntutannya.
Sedangkan jawaban tim Kejagung dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI yang terdiri dari Arjuna Meghanada Wiritanaya, Widarto Adi Nugroho, Mohamad R Bugis, Patrik Getruda Neonbeni dan Dannie Chaeruddin dalam jawabanya menyangkal seluruh dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Dikatakan wewenang mengadili permohonan praperadilan adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru, pemmohon juga tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan praperadilan. Permohonan pra peradilan pemohon gugur sejak dilimpahkan pokok perkara di pengadilan tipikor. Selanjutnya materi permohonan pra peradilan para pemohon masuk kedalam pemeriksaan pokok perkara. Tindakan hukum termohon berupa penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sesuai dengan hukum acara pidana.
Seperti diketahui, pemilik PT. Duta Palma, Surya Darmadi menjadi tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, R. Thamsir Rachman, dalam kasus penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan seluas 37.095 hektar. Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan mencapai Rp 101 triliun. Angka tersebut berdasarkan audit BPKP dengan rincian kerugian negara Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 99, 2 triliun hingga total Rp 104,1 triliun.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait