KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kejaksaan Negeri Karawang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan, saat ini pihaknya sudah di tahap pemantapan penyidikan untuk menentukan tersangka.
"Sekitar 10 orang sudah kami periksa, kerugian negara sekitar Rpdua miliar," katanya kepada wartawan, Rabu (31/8).
Kejaksaan mencium modus pemberian kredit fiktif dan penggunaan uang tanpa ada kewenangan dalam kasus ini. Martha tidak merinci lebih jauh soal modus ini.
Sementara itu, Karawang Budgeting Control (KBC) menemukan lima poin pelanggaran yang ada dalam tubuh PT LKM.
Dirut KBC Ricky Mulyana menuturkan, ada dugaan pemberian kredit fiktif yang dilakukan oknum di dalam tubuh LKM.
"Perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenisnya seolah-olah ada. Kemudian karena ada oknum di dalamnya, LKM mencairkan kredit dicatat dalam buku, padahal uangnya entah ada di mana, (dipakai) oleh oknum karyawan PT LKM," kata Ricky dalam rilisnya kepada wartawan.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait