Sekelompok Pemburu di Karawang Makan Landak yang Dilindugi

Muhtar Galuh Ardian
Pemburu tengah menyiangi hasil buruan. (Foto: Agung)

KARAWANG, iNews.id - Perburuan satwa liar di Pegunungan Sanggabuana kembali terjadi. Kali ini sekelompok pemburu menembak dan memakan landak di Gunung Sulah, Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat.

Pemburu landak di Sanggabuana ini ditemukan oleh Muhamad Agung Hazami, Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). Sesaat dirinya hendak mengambil dokumentasi pengibaran bendera merah putih di Gunung Sulah pada 13 Agustus 2022.

Berdasarkan keterangan Agung, pemburu landak berjumlah 5 orang itu tengah mengolah landak yang sudah dikuliti untuk dimasak pada malam hari di sebuah pondok dekat Gunung Sulah.

Namun saat diperingati, lima orang pemburu, malah menghiraukan tegurannya dan mengaku sudah beberapa kali berburu di wilayah pegunungan tersebut.

"Sudah kita kasih tau kalau landak adalah binatang dilindungi, tapi mereka tidak mau tau dan bilang sudah biasa berburu disitu," jelasnya.

Terlihat, para pemburu yang Agung temui itu membawa senjata api rakitan model Dor Lok, dan beberapa memakai kaos camo dengan logo Perbakin.

"Lima orang pemburu itu memakai 3 pucuk senjata rakitan," katanya.

Sementara, Direktur Executive Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), Solihin Fuadi, beberapa kali dirinya kerap telah menegur sejumlah warga yang membawa senjata. 

Namun, mereka selalu berdalih senjata tersebut hanya digunakan untuk mengusir binatang yang mengganggu tanaman atau kebun milik warga.

"Dalihnya untuk menakut-nakuti binatang yang mengganggu kebun. Tapi faktanya berburu babi hutan dan satwa lain yang dilindungi," timpalnya.

Kemudian atas temuan perburuan landak jawa di gunung Sulah, Sanggabuana tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap warga tentang larangan berburu hewan liar yang dilindungi di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana.

Pasalnya, landak jawa atau Hystrix javanica merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P/10 MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Dalam IUCN (The International Union for Conservation of Nature) Red List satwa berduri ini masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah.

Sedangkan dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) masuk dalam Appendix III.

"Dalam Pasal 40 ayat (2) Undang Undang No 5 Tahun 1990 sanksi pidana berburu satwa dilindungi adalah pidana pejara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)," tutupnya.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network