KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Mulai tahun ajaran baru 2025/2026, seluruh sekolah di Karawang, baik negeri maupun swasta dari jenjang PAUD hingga SMA, akan memulai aktivitas belajar pada pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No: 58/PK.03/Disdik tentang jam efektif satuan pendidikan, dan mulai diterapkan serentak pada Senin, 14 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemprov Jabar sekaligus mengurangi kemacetan pagi hari, terutama di kawasan industri.
“Dengan jam masuk lebih pagi, diharapkan tidak terjadi penumpukan antara jam berangkat kerja dan sekolah,” ujarnya usai senam pagi di Plaza Pemkab, Jumat (11/7/2025).
Soal jam pulang sekolah, Wawan menyebut akan disesuaikan dengan kurikulum masing-masing sekolah. Ia juga memastikan belum ada keluhan dari pihak sekolah terkait kebijakan ini.
“Sejauh ini belum ada komplain dari pihak sekolah maupun orangtua siswa ke kita," tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait