Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat tersangka sekaligus petinggi ACT. Hal itu, guna menghindari penghilangan barang bukti.
Penahanan tersebut buntut penyelewengan dana oleh lembaga filantropi sekaligus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT),
Keempat tersangka tersebut, yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT, Hariyana Hermain Senior Vice President serta Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.
"Keputusan penahanan tersebut diputuskan penyidik setelah pihaknya melakukan gelar perkara,"ungkap
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).
Whisnu mengatakan, peenyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut. Menurutnya, adanya tindakan penahanan tersebut dikarenakan pihak kepolisian khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.
Editor : Boby
Artikel Terkait