Bareskrim Polri Tahan Empat Petinggi ACT, Khawatir Hilangkan Barang Bukti

Bachtiar Rojab/NET
Ilustrasi/ Foto: Okezone

Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat tersangka sekaligus petinggi ACT. Hal itu, guna menghindari penghilangan barang bukti.

Penahanan tersebut buntut penyelewengan dana oleh lembaga filantropi sekaligus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), 

Keempat tersangka tersebut, yakni Ahyudin, selaku eks Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT, Hariyana Hermain Senior Vice President serta Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari, sekretaris ACT.

"Keputusan penahanan tersebut diputuskan penyidik setelah pihaknya melakukan gelar perkara,"ungkap

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Whisnu  mengatakan, peenyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut. Menurutnya, adanya tindakan penahanan tersebut dikarenakan pihak kepolisian khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network