"Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial UR (34), AC (40), dan HR alias Komeng (42) warga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," katanya, Senin (18/7).
Diketahui, pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama dan kerap meresahkan masyarakat.
Bahkan, pelaku sering melakukan pemalakan kepada pedagang kecil yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Interchange Karawang Barat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait