KARAWANG, iNews.id - Tiga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di PT Wika HSRCC Section 2 berhasil diringkus Polsek Telukjambe Timur. Berdasarkan keterangan pelaku, hasil curiannya dijual untuk membeli miras.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Telukjambe Timur AKP Ryan Faisal, menuturkan para pelaku mengambil barang berupa 100 batang besi ulir yang berada di gudang PT Wika HSRCC Section 2 Karawang, Jalan Raya Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur.
Sementara penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial UR (34), AC (40), dan HR alias Komeng (42) warga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," katanya, Senin (18/7).
Diketahui, pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama dan kerap meresahkan masyarakat.
Bahkan, pelaku sering melakukan pemalakan kepada pedagang kecil yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Interchange Karawang Barat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," tutupnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait